Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memprotes majelis hakim yang langsung menutup sidang setelah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ari merasa tidak diberi kesempatan menanggapi vonis yang telah dijatuhkan tersebut. Menurut kuasa hukum, hal tersebut adalah hak terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Yang Mulia, ada acara yg terlewatkan adalah beri kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari saat para hakim berdiri dari kursinya hendak meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah tampak berhenti sejenak, kemudian berjalan keluar ruangan.
"Loh kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menyatakan (sikap atas putusan)," ujar Ari lagi.
Adapun Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus ini. Selain itu, Nadiem juga harus membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar.
Simak videonya berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #NadiemMakarim #KasusNadiem #KorupsiChromebook #VonisNadiem #vjlab