JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," ujar hakim ketua, Purwanto S. Abdullah.