JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim anggota memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook di sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
"Tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat," ujar hakim anggota.
Oleh karena itu, hakim anggota menilai Nadiem Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum.