:

Dissenting Opinion Hakim: Nadiem Tak Terbukti Berbuat Jahat Kasus Chromebook, Harus Dibebaskan

15 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim anggota memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook di sidang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). 

"Tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat," ujar hakim anggota. 

Oleh karena itu, hakim anggota menilai Nadiem Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum. 

Baca Juga Sidang Vonis Nadiem, Hakim Nilai Kerugian Keuangan Negara Kasus Chromebook Nyata dan Terjadi di https://www.kompas.tv/nasional/677961/sidang-vonis-nadiem-hakim-nilai-kerugian-keuangan-negara-kasus-chromebook-nyata-dan-terjadi

#hakim #nadiemmakarim #chromebook 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677970/dissenting-opinion-hakim-nadiem-tak-terbukti-berbuat-jahat-kasus-chromebook-harus-dibebaskan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke