:

Polda Metro: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Sudah Sah

2 hari lalu

Pihak Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. 


Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum yang dibacakan pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan.


Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap pemohon telah dilakukan secara sah menurut hukum. 


Seluruh tindakan penyidik disebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak termohon juga menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan surat perintah resmi yang diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 


Selain itu, penangkapan dan penahanan disebut dilaksanakan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sidang praperadilan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik. 




Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Hanifah Salsabilla, Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#Praperadilan #PoldaMetroJaya #PNJaksel #roysuryo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke