Pihak Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum yang dibacakan pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap pemohon telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Seluruh tindakan penyidik disebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak termohon juga menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan surat perintah resmi yang diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, penangkapan dan penahanan disebut dilaksanakan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Hanifah Salsabilla, Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Praperadilan #PoldaMetroJaya #PNJaksel #roysuryo #vjlab