JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim nyata dan terjadi.
Hakim anggota menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan hasil audit BPKP.
"Hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara tetap terpenuhi," ujar hakim anggota dalam sidang vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).