:

3 Pria yang Dipasung Dituduh Curi Pelat Rp 230 Juta, Harus Bayar Rp 50 Juta untuk Bebas

4 hari lalu

Polisi mengungkapkan, motif MML (40), pemilik percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat, menyekap dan memasung tiga karyawannya selama tiga pekan adalah ingin mendapat uang ganti rugi. 

Diketahui, tiga karyawan yang disekap MML adalah TS (25), MRJ (20), dan AS (20). Ketiganya dituduh mencuri pelat untuk percetakan dengan nilai Rp 230 juta.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurut Reynold, nilai kerugian Rp 230 juta merupakan perhitungan sepihak dari MML dan anak buahnya.

MML bersama anak buahnya juga meminta ketiga korban masing-masing membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi. 

Keluarga salah satu korban berinisial AS sebenarnya telah mentransfer Rp 50 juta. Namun, para pelaku tetap tidak membebaskan korban karena menginginkan seluruh korban membayar secara bersamaan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #penganiayaan #penyekapan #jakarta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke