Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, terkait penanganan kasus kekerasan berbasis gender ekstrem yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Rieke menilai penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) sebagai dasar hukum adalah langkah keliru karena CAT secara doktrinal ditujukan untuk tindakan yang melibatkan aktor negara, bukan pelaku sipil. Ia menegaskan bahwa kasus intimate femicide dan kekerasan seksual berat ini seharusnya dibingkai melalui Konvensi CEDAW, UU TPKS, serta KUHP Baru agar pelaku dapat dijerat dengan dakwaan kumulatif-berlapis.
Senada dengan Rieke, Anggota DPD Dapil Bali, Ni Luh Djelantik, turut memberikan sorotan tajam dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap Taufik Hidayat. Rieke mendesak aparat penegak hukum untuk menuntut hukuman maksimal serta menutup peluang restorative justice mengingat tingkat kekerasan yang ekstrem dalam kasus ini.
Ia juga meminta Komnas Perempuan untuk segera mereposisi narasi hukum mereka agar tidak mencederai keadilan bagi korban dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi perlindungan hak asasi perempuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
Music: Val Holla - Geographer
#peristiwa #viral ##kompascomlab #RiekeDiahPitaloka #NiLuhDjelantik #SondangFrishka #KomnasPerempuan #TaufikHidayat