JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menjalani rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sejak awal 2026.
Sidang dakwaan digelar pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.