JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, Senin (29/6/2026) (1:15:17).
Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo ini digelar di PN Jaksel. Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Termohon dalam gugatan ini, perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.