JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo soal sah atau tidaknya penggeledahan polisi, pada Selasa (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang praperadilan Roy akan berlangsung selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
"Saya akan menjatuhkan putusan Selasa tanggal 7 Juli, Senin itu kosong, kami akan selesaikan berkas dan sebagainya," kata Hakim di persidangan, Senin (29/6/2026) (1:58).