JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pemerintah akan mulai memberlakukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai Juli 2026.
"Mungkin mulai Juli. Tapi, ini bukan pajak tambahan," kata Purbaya di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya klaim mendapat protes dari pengusaha offline yang mengeluhkan toko online selama ini transaksinya tidak dipungut pajak.