Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, membeberkan kronologi penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada 19 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), saat menjelaskan alasan di balik gugatan praperadilan yang diajukannya.
Roy Suryo menilai tindakan aparat kepolisian saat itu sangat tidak patut dan melanggar prosedur formal. Ia menyebut petugas masuk ke area privasi rumahnya tanpa didahului surat pemanggilan yang layak maupun izin dari pengurus lingkungan setempat (RT/RW).
"Mereka datang secara sangat tidak patut dan sangat tidak layak. Tanpa surat izin RT/RW, itu pasti tidak ada. Mereka kemudian membawa saya dan bahkan menggelandang petugas keamanan (satpam) kami karena dipaksa ikut," ujar Roy kepada awak media.
Kejadian yang paling disesalkan Roy adalah ketika para penyidik masuk ke area kamar tidur. Saat itu, Roy mengaku sedang berada di ruang kerja untuk menyelesaikan urusan pekerjaan.
"Satpam itu sopan, dia tidak masuk rumah, hanya di luar. Tapi para penyidik itu masuk tidak hanya ke dalam rumah, tapi sampai masuk ke kamar tidur. Hal itu membuat istri saya kaget dan berteriak," ungkap dia.
Roy menegaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian mengirimkan surat pemanggilan terlebih dahulu sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan langsung melakukan penggeledahan yang intimidatif.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#RoySuryo #Jokowi #JokoWidodo #Hukum #IjazahJokowi #ijazahPalsu #vjlab