Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam persidangan perdana tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menetapkan jadwal rangkaian persidangan yang akan berlangsung selama tujuh hari kerja. Penetapan waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kerja efektif, dengan mempertimbangkan hari libur akhir pekan.
"Majelis hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026," ujar Darpawan.
Adapun Roy Suryo mengajukan praperadilan karena keberatan dengan proses penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#RoySuryo #JokoWidodo #Jokowi #Hukum #KasusRoySuryo #IjazahJokowi #vjlab