JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi tim kuasa hukum, di antaranya Refly Harun dan Abdul Gafur Sangaji.
Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ditujukan kepada Polda Metro Jaya sebagai termohon utama.
Ia menilai proses penangkapan yang dialaminya pada 19 Juni 2026 dilakukan secara tidak patut karena, menurut keterangannya, tidak didahului pemanggilan yang semestinya.
Roy Suryo juga menyampaikan bahwa tujuan praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan agar proses penegakan hukum ke depan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan tindakan yang dinilainya berlebihan terhadap masyarakat.
Ia menyebut tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi, ahli, serta sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan praperadilan, sementara proses perkara pokok akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/677717/full-roy-suryo-jelang-praperadilan-soroti-penangkapan-hingga-klaim-penyidik-masuk-kamar-tidur