:

Tiba! Roy Suryo Gugat Praperadilan Perdana, Kuasa Hukum Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penangkapan terhadap Roy Suryo diduga tidak memenuhi ketentuan KUHAP yang baru maupun Peraturan Kepolisian terkait penyidikan tindak pidana.

Ia mempertanyakan urgensi penangkapan yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, serta menyinggung dugaan pelanggaran prinsip hak privasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur Sangaji juga menjelaskan pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon dan turut termohon dalam permohonan praperadilan, termasuk Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg, serta pihak kejaksaan untuk melengkapi aspek formil permohonan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya baru selesai menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menghadiri sidang perdana praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/677715/tiba-roy-suryo-gugat-praperadilan-perdana-kuasa-hukum-singgung-penyalahgunaan-kekuasaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke