:

7 Pejabat Fungsional Mahkamah Agung Dilantik | MA NEWS

3 minggu lalu

KOMPAS.TV - Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sugiyanto, melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, di Lantai Dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam pengambilan sumpah, pejabat berjanji untuk setia dan menaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi etika jabatan.

Mereka juga berikrar menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindari setiap perbuatan tercela dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketujuh pejabat yang dilantik terdiri dari empat pejabat fungsional Perawat Ahli Muda, yaitu Ns. Fera Ferianti, Ns. Nita Sari Septiaji, Ns. Firma Erlona, dan Ns. Mila Ratnasari.

Sementara tiga pejabat lainnya merupakan Fungsional Auditor Ahli Pertama, yaitu Ines Malahayati Maharani, Laili Devinka, dan Sri Ayu Prastika Safitri Siregar.

Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto bilang, pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.

Sekretaris MA juga berpesan agar pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensi dan keahlian, bekerja secara profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja dan penguatan kelembagaan Mahkamah Agung.

#pelantikan #pejabatfungsional #manews

Baca Juga MA Goes to Campus di Yogyakarta, 500 Mahasiswa Kenali Sistem Peradilan Digital | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/677383/ma-goes-to-campus-di-yogyakarta-500-mahasiswa-kenali-sistem-peradilan-digital-ma-news

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677706/7-pejabat-fungsional-mahkamah-agung-dilantik-ma-news

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke