JAKARTA, KOMPASTV - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh terus ditunda karena menyangkut pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta persiapan Pemilu 2029.
Feri mengatakan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah pada dasarnya telah berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut harus segera diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
"Putusan MK itu sudah berlaku, mau tidak mau harus dipatuhi oleh siapa pun," ujarnya dalam acara diskusi, Minggu (28/6/2026).
Menurut Feri, pembahasan revisi UU Pemilu juga harus mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar tetap independen dan tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara.
Di sisi lain, Feri mengaku khawatir apabila pembahasan revisi UU Pemilu terus ditunda hingga mendekati Pemilu 2029, semakin besar pula risiko munculnya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Oleh sebab itu, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan revisi aturan tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat integritas pemilu.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/677649/feri-amsari-respons-risiko-penundaan-pembahasan-revisi-uu-pemilu