JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) besok.
Kuasa hukum Roy mengklaim telah siapkan amunisi untuk jalani sidang besok.
Gugatan praperadilan diajukan pihak Roy Suryo terkait upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyatakan ketika ada permohonan praperadilan, maka perkara pokok kasus Roy Suryo yang akan disidangkan di PN Jakarta Timur akan ditunda menunggu hasil atau putusan praperadilan.
Jika perkara Roy masih menunggu putusan praperadilan, perkara Dokter Tifa akan tetap disidangkan di PN Jakarta Timur pada 2 Juli mendatang.