JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice maupun plea bargaining yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penolakan tersebut disampaikan saat proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.
Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini? Simak selengkapnya pada tayangan berikut.