BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dihukum seberat-beratnya, Kejati menegaskan bahwa berat atau ringannya pidana ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kejati Jawa Barat memastikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.