Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Herisetiawan, mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan terhadap caddy golf atau pramugolf di Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap pria berinisial FP (38) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dugaan penganiayaan pramugolf di Tangerang, Banten terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB. Tersangka FP ditangkap di daerah Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.