KOMPAS.TV – Seorang lansia berusia 60 tahun di Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif dengan 17 jahitan.
Peristiwa bermula saat korban sedang memanjat pohon kelapa di kebun miliknya. Tiba-tiba, pelaku datang dan mengklaim bahwa pohon kelapa tersebut adalah miliknya. Korban kemudian turun dari pohon untuk memberikan penjelasan, namun situasi berubah menjadi cekcok.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dalam kondisi emosi, pelaku menyabetkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Meski terluka parah dan bersimbah darah, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan berlari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, petugas Unit Reskrim Polsek Panjatan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro, mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat maupun dinas terkait apabila menemukan orang dengan gangguan jiwa yang menunjukkan perilaku membahayakan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
#KulonProgo #Panjatan #Pembacokan #Penganiayaan
Baca Juga Lansia Penderita ODGJ Ditemukan Meninggal dengan Uang 3 Juta yang Tersembunyi di Pakaian di https://www.kompas.tv/regional/661641/lansia-penderita-odgj-ditemukan-meninggal-dengan-uang-3-juta-yang-tersembunyi-di-pakaian
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/677508/polisi-tangkap-pelaku-pembacokan-lansia-di-kulon-progo-dipicu-perselisihan-pohon-kelapa-berut