JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menepis tudingan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politik.
Menurut Ahmad, tudingan tersebut selama ini tidak pernah berkembang menjadi fakta hukum yang dapat dibuktikan.
Ahmad menegaskan, yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah fakta-fakta hukum yang muncul dalam proses peradilan, bukan asumsi atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Ia mengingatkan, jika narasi politik terus dikembangkan, maka putusan pengadilan nantinya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Ahmad juga menanggapi tudingan mengenai adanya pihak yang membekingi Roy Suryo dan Tifa.
Menurutnya, keberadaan pihak yang memberikan jaminan dalam proses penangguhan penahanan tidak bisa serta-merta diartikan sebagai intervensi politik.
Lebih lanjut, Ahmad justru mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan Tifa saat pelimpahan perkara tahap dua.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan penyidik melakukan penangkapan pada tahapan tersebut.
Ia menegaskan, mekanisme hukum masih menyediakan langkah lain berupa pemanggilan sebelum dilakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/677433/roy-suryo-tifa-bebas-kuasa-hukum-jawab-tudingan-ada-bekingan-kekuatan-politik-rosi