BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menjerat tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Dengan suara lirih, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat, meminta maaf.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Setiawan bilang pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026.
Polda menjerat pelaku, antara lain dengan Pasal 446 KUHP dan Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif dan proses rekonstruksi wajah korban penyekapan akan dilakukan bertahap di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Selain itu, rumah sakit juga melarang korban untuk ditengok sementara waktu agar luka yang dialami korban tidak kembali infeksi akibat bakteri dari luar ruangan.
Komnas Perempuan menyoroti korban tak hanya mengalami luka secara fisik, tapi juga rasa takut dan trauma yang sangat besar.
Dalam video yang diunggah akun Instagram "ErniItsMe", korban mengaku senang atas penangkapan Taufik Hidayat dan berharap pelaku dihukum berat.
Mengenai biaya selama perawatan yang dijalani korban, pemerintah memastikan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman, saat menjenguk korban.
Kasus kekerasan yang terjadi di Bandung terhadap seorang perempuan menjadi perhatian publik dan juga pemerintah pusat. Kita akan bahas bersama Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asri.
Baca Juga [FULL] Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Kekerasan di Bandung, Aniaya Korban untuk Pelampiasan Emosi di https://www.kompas.tv/regional/677309/full-polisi-ungkap-pengakuan-pelaku-kekerasan-di-bandung-aniaya-korban-untuk-pelampiasan-emosi
#komnasperempuan #penyekapan #kekerasan #taufikhidayat
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/677358/full-komnas-perempuan-bicara-soal-trauma-berat-korban-penyekapan-penganiayaan-di-bandung