JAKARTA, KOMPASTV - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan pihaknya menjerat tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan dengan pasal berlapis.
Langkah tersebut diambil agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.
"Peristiwa ini dan perbuatan tersangka termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami, Polda Jabar, semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," kata Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum menetapkan sejumlah pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif.
Tersangka dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.
"Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif, jadi digabungkan nanti," ujar Rudi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/677293/kapolda-jabar-beberkan-empat-pasal-yang-menjerat-tersangka-penganiayaan-sadis