JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, mengungkap tiga klaster kejahatan yang menjadi fokus penindakan Polda Metro Jaya, yakni judi online melalui aplikasi Hot51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time Zone, serta pemberantasan peredaran narkotika.
Dalam kasus Hot51, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, dan satu warga negara asing asal Tiongkok sebagai DPO.
Aplikasi tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai sarana perjudian online, tetapi juga memuat layanan pornografi digital dan menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil penyidikan mengungkap dugaan perputaran dana mencapai sekitar Rp559,8 miliar melalui perusahaan cangkang, payment gateway, dan rekening penampung untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian dan pornografi digital.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu para pengendali jaringan, menyita aset hasil kejahatan, serta menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi yang diduga memfasilitasi operasional sindikat kejahatan transnasional tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/677289/full-polda-metro-jaya-bongkar-sindikat-judol-hot51-narkoba-dan-tppu-sekitar-rp559-8-miliar