:

287 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Jadi Tersangka Bareskrim Polri

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas perjudian online lintas negara yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat.


WNA yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata berasal dari negara Asia, antara lain China, Myanmar, Laos, dan Malaysia.


"Adapun perinciannya terdiri dari 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, kemudian 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam," ujsr Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).


Penetapan tersangka ini juga menandakan bahwa ratusan WNA tidak akan dideportasi.


Mereka akan diproses secara hukum di Indonesia dan diadili di pengadilan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #hayamwuruk #wna #judol #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke