Sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang disegel dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak disita oleh Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut tetap dapat didistribusikan dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional program BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyegelan dilakukan di dua lokasi penyimpanan dengan total sekitar 17.600 unit motor listrik.
Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tanpa menjadikan kendaraan tersebut sebagai barang bukti sitaan.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV