:

KEJAGUNG SOAL MOTOR BGN: TIDAK DISITA SEBAGAI BARANG BUKTI

3 minggu lalu

Sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang disegel dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak disita oleh Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut tetap dapat didistribusikan dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional program BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyegelan dilakukan di dua lokasi penyimpanan dengan total sekitar 17.600 unit motor listrik. 

Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tanpa menjadikan kendaraan tersebut sebagai barang bukti sitaan.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di KompasTV serta YouTube KompasTV #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke