Pemerintah resmi menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun.
Kebijakan ini diyakini dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai perpanjangan tenor menjadi salah satu solusi mengatasi kendala kemampuan bayar yang selama ini menjadi hambatan masyarakat memperoleh pembiayaan rumah.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan semakin panjang jangka waktu cicilan, maka beban angsuran yang harus dibayar setiap bulan akan semakin ringan.