:

Alasan KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil

1 minggu lalu

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dibantarkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YQC, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan informasi medis, Yaqut mengalami gangguan pada sistem pencernaan dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Budi, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka, termasuk memperoleh perawatan medis, tetap terpenuhi.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#Yaqut #KorupsiHaji #KorupsiKuotaHaji #KPK #Hukum #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke