Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dibantarkan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YQC, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi medis, Yaqut mengalami gangguan pada sistem pencernaan dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Menurut Budi, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka, termasuk memperoleh perawatan medis, tetap terpenuhi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Yaqut #KorupsiHaji #KorupsiKuotaHaji #KPK #Hukum #News ##vjlab