KOMPAS.TV – Enam bulan setelah resmi berlaku, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum evaluasi bagi penegak hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam diskusi refleksi semester pertama implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia.
Sunarto menilai KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia. Pendekatan yang sebelumnya berpusat pada penghukuman kini diarahkan pada pemulihan, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Perubahan itu tercermin melalui sejumlah ketentuan baru, seperti pemaafan hakim, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Mahkamah Agung telah menerbitkan dua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk pengaturan masa transisi serta tata cara pengajuan kasasi perkara pidana. Selain itu, Mahkamah Agung juga tengah menyiapkan peraturan mengenai putusan pemaafan hakim sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.
Selain diskusi, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung saling menyerahkan tanda mata sebagai simbol komitmen bersama dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga meluncurkan buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani sebagai pedoman untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan humanis.
Meski demikian, Mahkamah Agung mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Pembaruan hukum pidana dinilai memerlukan kesiapan seluruh penegak hukum agar tujuan mewujudkan sistem peradilan yang efektif, humanis, dan berkeadilan dapat tercapai.
#KUHP #KUHAP #MahkamahAgung #Sunarto
Baca Juga Mahkamah Agung Gelar Pelantikan dan Sumpah Jabatan 16 Pejabat Administrator | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/676968/mahkamah-agung-gelar-pelantikan-dan-sumpah-jabatan-16-pejabat-administrator-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/677217/mahkamah-agung-evaluasi-enam-bulan-implementasi-kuhp-dan-kuhap-di-indonesia-ma-news