JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Polri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Jokowi.
Oegroseno menilai tidak ada alasan mendasar jika sudah terbit P21 sekonyong-konyong tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa bisa ditangkap dan ditahan.
"Tidak ada alasan mendasar bahwa kalau sudah terbit P21 boleh dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Oegroseno kepada KompasTV, Selasa (23/6).