JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Roy Suryo telah didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026.
Tercatat ada termohon, yakni Tim Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, bilang gugatan praperadilan sudah menjadi opsi dalam menghadapi pelimpahan tahap 2 perkara ijazah atas Roy Suryo. Menurut Refly, pihaknya sudah menjamin akan menyerahkan Roy dan Tifa ke Kejari Jakarta Selatan sehingga tak perlu ditangkap. Namun faktanya, polisi tetap menangkap Roy dan Tifa.
Sementara di Solo, Jokowi mengaku menerima keputusan Kejari Jaksel yang menangguhkan penahanan Roy-Tifa. Jokowi bahkan mengaku akan terus mengikuti proses hukum kasus ijazah sampai ke pengadilan.
Senin depan, menurut kuasa hukum Roy Suryo, sidang gugatan praperadilan atas penangkapannya akan dimulai.
Sementara Dokter Tifa juga bersiap menghadapi sidang perdana kasus fitnah ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli mendatang.
Lantas, benarkah gugatan praperadilan kubu Roy ini adalah upaya mengulur-ulur persidangan?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, dan lewat Zoom ada Sekjen Projo, Freddy Damanik.
Baca Juga Kuasa Hukum Beberkan Tujuan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Singgung Harkat dan Martabat di https://www.kompas.tv/nasional/677129/kuasa-hukum-beberkan-tujuan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-singgung-harkat-dan-martabat
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi #doktertifa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/677150/full-abdul-gafur-freddy-damanik-soal-roy-ajukan-praperadilan-upaya-ulur-persidangan-ijazah