KENDARI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap pelaku dugaan penyekapan dua remaja putri di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua korban disekap selama 4 hari dalam kamar hotel.
Terungkapnya kasus dugaan penyekapan dua remaja putri ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki polisi.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pelaku dan dua korban di dalam kamar hotel.
Dari pengakuan kedua korban, mereka telah disekap selama 4 hari oleh pelaku dan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi kencan. Kedua korban juga mengaku selalu diancam dengan senjata tajam.
Kedua korban kini dalam pemeriksaan intensif di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kendari. Sedangkan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.