KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Makassar menertibkan 18 lapak pedagang kelapa di sekitar kawasan Benteng Rotterdam. Penertiban lapak dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Penertiban dilakukan setelah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dari Pemerintah Kota Makassar kepada para pedagang. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan aparat gabungan dan pemerintah setempat.
Ada 18 lapak yang ditertibkan di kawasan Benteng Rotterdam. Penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.