Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di Kendari pada Rabu, 24 Juni 2026. Seorang tersangka diamankan polisi setelah diduga menyekap dua perempuan di bawah umur di sebuah kamar hotel selama empat hari.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka bersama kedua korban di dalam hotel. Berdasarkan keterangan polisi, korban mengenal pelaku melalui media sosial sebelum akhirnya diduga menjadi korban penyekapan.
Korban juga mengaku dijual melalui aplikasi kencan dan diancam menggunakan senjata tajam apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV