Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang (NSD) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan setiap pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara yang tengah diusut, berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
Syarief menambahkan seseorang yang diperiksa sebagai saksi, tidak serta-merta berarti melakukan penyimpangan atau tindak pidana.