Dokter Tifa resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tifa menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah dirinya tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan, ujar Dokter Tifa di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, upaya hukum praperadilan sudah tidak lagi relevan setelah penangguhan penahanan dikabulkan.
Meski demikian, tersangka lain dalam perkara tersebut, Roy Suryo, tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Hanifah Salsabilla, Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #RoySuryo #Praperadilan #IjazahJokowi #PoldaMetroJaya #vjlab