:

Dokter Tifa Batalkan Gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro

4 minggu lalu

Dokter Tifa resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tifa menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah dirinya tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan. 

Saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami kemudian memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan, ujar Dokter Tifa di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). 

Menurutnya, upaya hukum praperadilan sudah tidak lagi relevan setelah penangguhan penahanan dikabulkan. 

Meski demikian, tersangka lain dalam perkara tersebut, Roy Suryo, tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan lebih lanjut.




Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Hanifah Salsabilla, Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#DokterTifa #RoySuryo #Praperadilan #IjazahJokowi #PoldaMetroJaya #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke