Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya (SDA) Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial YRW sebagai tersangka korupsi.
YRW diduga menerima uang suap atau gratifikasi bersama bosnya, DP, selaku Dirjen SDA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“YRW bersama DP melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, di kantornya pada Rabu (24/6/2026).
Kata Dapot, YRW menerima uang haram tersebut semasa menjabat pada Januari 2025 hingga Januari 2026.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #korupsi #kejaksaan #kementerianpu #vjlab