:

Kriminolog & Kuasa Hukum Keluarga Korban soal Pola Kejahatan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap buron kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. Tersangka Taufik Hidayat digelandang ke Mapolda Jawa Barat usai ditangkap di wilayah Majalaya.

Taufik ditetapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya selama 3 tahun hingga korban mengalami luka serius dan kerusakan sejumlah organ tubuh. Sementara itu, setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, kondisi korban penyekapan dan penganiayaan saat ini sudah mulai membaik.

Luka-luka yang ada di tubuh korban sudah dibersihkan dan mulai bisa berkomunikasi. Pemulihan psikis dan fisik korban menjadi prioritas utama tim dokter saat ini.

Sejumlah dokter dilibatkan, mulai dari dokter mata, dokter penyakit dalam, dan dokter bedah plastik. Lokasi kamar kos ini diduga menjadi lokasi terakhir tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Di tempat ini tersangka dan korban sudah menetap selama 3 bulan atau sejak Maret lalu.

Tersangka dikenal tertutup dan mengaku bahwa korban adalah istrinya. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menganalisis bagaimana korban bisa bertahun-tahun disekap dan tidak ketahuan.

Polisi akan mengungkap motif pelaku tega menganiaya korban dan menyekapnya bertahun-tahun, di mana luka berat hingga kesulitan berbicara harus dialami korban.

Dari kacamata ilmu kriminologi, apa motif pelaku yang tega melakukan penganiayaan berat kepada korban? Bahkan korban bisa bertahan bertahun-tahun.

Saat ini sudah bersama kami, kuasa hukum keluarga korban Gumilar Triasaputra, dan kriminolog Haniva Hasna.

Baca Juga Keterangan Pelaku dan Korban Tidak Singkron, Polisi Masih Terus Dalami Motif Penyekapan di https://www.kompas.tv/regional/676811/keterangan-pelaku-dan-korban-tidak-singkron-polisi-masih-terus-dalami-motif-penyekapan

#penyekapan #penganiayaan #tersangka #bandung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676820/kriminolog-kuasa-hukum-keluarga-korban-soal-pola-kejahatan-pelaku-penyekapan-dan-penganiayaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke