Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Fadel Adriansyah Sutikno dan Syahrul Arzaaqun Nuzul, dalam sidang perkara Nomor 212/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026.
Saldi mempertanyakan keseriusan keduanya setelah mengetahui permohonan uji materi yang diajukan ke MK berawal dari tugas kuliah. Ia menegaskan bahwa tugas akademik seharusnya diperiksa di ruang kelas, bukan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Fadel menjelaskan bahwa meskipun awalnya merupakan tugas kuliah, mereka tetap serius mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 147 ayat (2) huruf d KUHAP.
Kedua mahasiswa tersebut menilai aturan yang hanya memberikan perlindungan khusus bagi perempuan yang mengalami trauma psikis dalam proses peradilan berpotensi mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi laki-laki sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/23/20540251/cecar-2-mahasiswa-unesa-hakim-mk-tugas-kuliah-diperiksa-di-kelas-bukan-di
#Peristiwa #Viral #MahkamahKonstitusi #UNESA #TugasKuliah #FadelAdriansyahSutikno #SyahrulArzaaqunNuzul