Grid.ID - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap poin utama dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyoroti vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum Nikita, Usman Lawara transaksi yang dipersonalkan dilakukan secara terbuka. Karena itu, ia menilai tidak ada unsur penyamaran asal-usul yang seperti dalam kasus TPPU.
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork