Pemerintah resmi membuka kanal baru penghimpunan dana melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan instrumen surat utang bernama Patriot Bond yang memberikan keistimewaan berupa jaminan perlindungan asal-usul dana bagi para investor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana yang ditempatkan pada Patriot Bond tidak akan ditelusuri sumbernya. Langkah ini didasari oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, Danantara memiliki wewenang khusus untuk menerbitkan dua jenis surat utang, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah bentuk kompromi pemerintah untuk menarik likuiditas yang selama ini terparkir di luar sistem keuangan domestik. Harapannya, dana tersebut dapat masuk ke dalam negeri dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan nasional.
Tujuannya jelas, menarik dana-dana yang selama ini ada di luar sistem agar masuk ke dalam negeri dan bisa digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, ujar Purbaya dalam keterangannya.
Meski asal-usul dana dalam Patriot Bond mendapatkan perlindungan dari pemeriksaan, Purbaya menegaskan bahwa keistimewaan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh aktivitas ekonomi investor. Jika investor terbukti memiliki bisnis ilegal di luar instrumen investasi ini, aparat penegak hukum tetap berwenang melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#PatriotBond #PurbayaYudhiSadewa #Ekonomi #Hukum #Danantara #News ##vjlab