:

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Begini Aturannya

2 minggu lalu

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 5 persen, namun hanya berlaku untuk saldo yang melebihi 50 juta rupiah.

Sebagai contoh, jika saldo JHT sebesar 60 juta rupiah dicairkan sekaligus, pajak hanya dikenakan pada selisih 10 juta rupiah sehingga potongannya hanya 500 ribu rupiah dan dana bersih yang diterima sebesar 59,5 juta rupiah.


Namun jika saldo pernah dicairkan sebagian sebelumnya, skema pajak berubah menjadi progresif dengan tarif mulai 5 persen hingga 35 persen tergantung besaran saldo yang dicairkan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Aditya Priyatna Darmawan

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Aqmal Safa Rifai

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Ekonomi #finansial #PajakJHT #BPJSKetenagakerjaan #PencairanJHT #JaminanHariTua #PajakJaminanHariTua

Musik:  Cru - Yung Logos


Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/06/20/090000265/pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-kena-pajak-ini-rinciannya 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke