Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 5 persen, namun hanya berlaku untuk saldo yang melebihi 50 juta rupiah.
Sebagai contoh, jika saldo JHT sebesar 60 juta rupiah dicairkan sekaligus, pajak hanya dikenakan pada selisih 10 juta rupiah sehingga potongannya hanya 500 ribu rupiah dan dana bersih yang diterima sebesar 59,5 juta rupiah.
Namun jika saldo pernah dicairkan sebagian sebelumnya, skema pajak berubah menjadi progresif dengan tarif mulai 5 persen hingga 35 persen tergantung besaran saldo yang dicairkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Ekonomi #finansial #PajakJHT #BPJSKetenagakerjaan #PencairanJHT #JaminanHariTua #PajakJaminanHariTua
Musik: Cru - Yung Logos
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/06/20/090000265/pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-kena-pajak-ini-rinciannya