Bagi banyak keluarga, tanah warisan sering kali dianggap sebagai aset paling aman dan menjanjikan buat dioper ke generasi penerus.
Anggapannya, begitu orang tua atau kerabat meninggal dunia, tanah yang ditinggalkan bakal otomatis sah jadi milik ahli waris dan bersih dari segala urusan hukum.
Namun, anggapan tersebut tidak selalu benar. Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika tanah yang diwariskan telah dijadikan agunan kredit oleh pemilik sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Suhaile Bahfein Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus