Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespons keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ia mengaku menghormati keputusan tersebut. Mengingat, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pihak kejaksaan.
Jokowi pun memilih fokus mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan hingga bergulir ke persidangan.
Saat disinggung apakah kecewa dengan keputusan Kejari Jaksel tersebut, Jokowi kembali menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan, dan siap jika nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.