MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar menggerebek arena judi sabung ayam yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menahan 52 orang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan serta menyita sejumlah barang bukti.
Dari puluhan orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang satu di antaranya adalah pemilik rumah.
Barang bukti yang disita termasuk ayam aduan, arena sabung ayam, uang tunai dan buku catatan permainan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga Terlilit Pinjol dan Judi Online, Guru Honorer Rampok Kasir di Pelalawan | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/676056/terlilit-pinjol-dan-judi-online-guru-honorer-rampok-kasir-di-pelalawan-berut
#judi #sabungayam #makassar
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/676652/polisi-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-makassar-52-orang-diamankan-6-jadi-tersangka-borgol