Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons nota pembelaan terakhir (duplik) yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Tanggapan ini merespons klaim Nadiem yang membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum, Corneles Gebe, menegaskan bahwa setiap instruksi atau amanah dari pimpinan negara tidak serta-merta melegalkan prosedur yang menyalahi aturan.
Mau amanah apa pun itu, harus sesuai norma dan koridor yang berlaku, ujar Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa fokus perkara ini bukanlah pada amanah jabatan yang diemban Nadiem saat menjabat sebagai menteri di era Jokowi, melainkan pada penyimpangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Corneles, pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur secara jelas dalam regulasi yang mengikat, di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021, mau amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah harus sesuai undang-undang yang berlaku, tegas Corneles.
Sebelumnya, dalam dupliknya, pihak Nadiem Makarim sempat menyinggung bahwa kebijakan yang diambil merupakan bagian dari menjalankan amanat Presiden untuk percepatan digitalisasi pendidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#NadiemMakarim #Jokowi #Google #Hukum #Nadiem #SidangNadiem #Politik #BeritaHariIni #News ##vjlab