Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola progam Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.