:

Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya: Yang Bersangkutan Pelaku Utama

5 jam lalu

Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke