:

Tanggapi Nadiem, Jaksa: Terdakwa Mengakui Apa yang Kami Dakwakan

1 minggu lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim menjalani sidang duplik pada Selasa (23/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti nota pembelaan terakhir (duplik) yang dibacakan oleh eks Mendikbudristek tersebut. 

Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan, kata JPU, Corneles Geeb di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).


Jaksa mengatakan keputusan yang diakui oleh terdakwa pada tanggal 6 November untuk menggunakan Chromebook sebagai merek sudah ada dalam larangan Perpres.


Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek chromebook, jelas Corneles.



Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#NadiemMakarim #Hukum #Politik #SidangNadiem #BeritaHariIni #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke