Terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim menjalani sidang duplik pada Selasa (23/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti nota pembelaan terakhir (duplik) yang dibacakan oleh eks Mendikbudristek tersebut.
Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan, kata JPU, Corneles Geeb di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa mengatakan keputusan yang diakui oleh terdakwa pada tanggal 6 November untuk menggunakan Chromebook sebagai merek sudah ada dalam larangan Perpres.
Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek chromebook, jelas Corneles.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#NadiemMakarim #Hukum #Politik #SidangNadiem #BeritaHariIni #News ##vjlab